Hari Ini, Ekspor Mineral Resmi Dilarang!
Minggu, 12 Januari 2014 11:01 wib
Dani Jumadil Akhir - Okezone
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menjalankan secara
penuh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (Minerba) yang melarang ekspor bahan mentah. Keputusan ini dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang berlaku mulai 12
Januari 2014 pukul 00.00 WIB.
Menteri Perekonomian
Hatta Rajasa mengatakan, pada dasarnya PP tersebut pertama menjalankan UU Nomor
4-2009, dan kedua jiwa dari UU tersebut adalah meningkatkan nilai tambah. “Maka sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB ini tidak lagi dibenarkan atau bahan mentah untuk kita ekspor,
dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan atau pemurnian,” ungkap Hatta,
seperti dikutip laman Setkab, Minggu (12/1/2014).
Penerbitan ini
setelah pemerintah menggelar rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor,
Jawa Barat kemarin.
Hatta menambahkan, pihaknya telah melaporkan kepada Presiden SBY
mengenai peraturan pemerintah sebagai perintah UU Nomor 4 tahun 2009 untuk
melaksanakan UU itu. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
menambahkan, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009
tentang.
“Terhitung mulai jam
00.00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang
atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah
untuk menaikkan nilai tambah,” jelasnya. Menurut Jero, dalam PP tersebut ada
nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama
mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita
ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero. Selain itu, PP tersebut juga
mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak
memberatkan pembangunan ekonomi daerah.
Berikutnya, lanjut Jero, PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan
dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan
melakukan pengolahan. “Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar
Jero.
Menteri ESDM Jero
Wacik berjanji nantinya akan menjelaskan lebih detail termasuk ada peraturan
Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag). “Ini sudah berlaku PP, dan sudah
didaftarkan dalam Lembaran Negara Nomor 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini
kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita
semua,” pungkas Jero.
Rapat terbatas yang
membahas PP Minerba itu selain dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, juga
dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto,
Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS
Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN
Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar,
dan Mendag Gita Wirjawan. (wdi)
Sumber :http://economy.okezone.com/read/2014/01/12/19/925221/hari-ini-ekspor-mineral-resmi-dilarang